OPM
Bakar Rumah Ibadah: Upaya Terencana Menghalangi Kebebasan Beragama di Papua
Papeda.com- Aksi
kekerasan kembali dilakukan oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang
kali ini menyasar simbol toleransi dan kedamaian di tengah masyarakat Papua.
Sebuah rumah ibadah dilaporkan dibakar oleh OPM di salah satu distrik terpencil
di wilayah pegunungan Papua. Kejadian ini memicu kecaman dari berbagai kalangan
masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pemerintahan karena dinilai sebagai bentuk
nyata dari upaya sistematis untuk menghancurkan tatanan sosial dan spiritual
warga asli Papua.
Pembakaran
rumah ibadah ini bukan hanya merupakan kejahatan terhadap fasilitas umum,
tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama
hak untuk beragama dan beribadah. “Kami sangat terpukul dengan kejadian ini.
Rumah ibadah adalah tempat kami mengadu, mencari ketenangan, dan mempererat
persaudaraan. Namun kini, tempat itu hangus terbakar dan menyisakan trauma
mendalam bagi warga,” ungkap seorang tokoh agama setempat, Rabu (21/5/2025).
Pakar
keamanan dari Universitas Cenderawasih, Dr. Yulius Sanjaya, menilai bahwa aksi
pembakaran rumah ibadah ini merupakan bentuk taktik licik dari OPM untuk
mematahkan semangat masyarakat Papua yang selama ini mengandalkan kekuatan iman
dalam menghadapi tekanan dan kekerasan. “Dengan menghancurkan rumah ibadah, OPM
ingin menghapus ruang perjumpaan dan solidaritas warga. Ini adalah bentuk
penindasan psikologis yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Aksi
pembakaran tersebut segera mendapat kecaman dari berbagai pihak. Ketua Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua, Pendeta Albert Wanimbo, menyebut tindakan
OPM sebagai “pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan
keberagaman.” Ia menyerukan kepada seluruh tokoh agama di Papua untuk bersatu
melawan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis.
“Saatnya
kita berdiri bersama melawan kejahatan ini. Membakar rumah ibadah bukan hanya
bentuk vandalisme, tapi juga serangan terhadap kedamaian yang selama ini kita
bangun bersama,” tegas Pendeta Wanimbo.
Komnas
HAM Perwakilan Papua juga turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas
kejadian tersebut. Dalam rilis resminya, Komnas HAM menyebutkan bahwa
pembakaran rumah ibadah oleh kelompok bersenjata merupakan pelanggaran berat
terhadap hak-hak sipil masyarakat adat Papua.
“Kami
mendesak semua pihak, termasuk kelompok OPM, untuk menghentikan kekerasan
terhadap warga sipil, termasuk terhadap simbol-simbol keagamaan. Kebebasan
beragama adalah hak dasar yang tidak boleh diganggu gugat,” tulis Komnas HAM.
Pembakaran
rumah ibadah oleh kelompok OPM menjadi bukti nyata bahwa kekerasan yang mereka
lakukan bukan sekadar bentuk perlawanan, tetapi sudah mengarah pada
penghancuran nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas. Aksi biadab ini harus
dihentikan. Negara dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu menjaga
Papua dari kehancuran moral dan sosial yang terus dihembuskan oleh kelompok
separatis bersenjata. Masyarakat Papua berhak hidup damai, beribadah dengan
tenang, dan membangun masa depan tanpa ancaman kekerasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar