Hari
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
Papeda.com-Diskriminasi rasial telah menjadi isu yang mendalam dan kompleks dalam sejarah umat manusia. Berbagai bangsa di dunia memiliki sejarah panjang yang diwarnai oleh ketidaksetaraan, prasangka, dan perlakuan tidak adil berdasarkan ras. Untuk mengatasi masalah ini secara global, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Hari Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang diperingati setiap tanggal 21 Maret. Penetapan hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang pentingnya menghapus diskriminasi rasial dalam segala bentuknya serta mendorong tindakan konkret untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan setara bagi semua orang.
Penetapan tanggal 21 Maret sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial merujuk pada peristiwa tragis yang terjadi di Sharpeville, Afrika Selatan, pada tahun 1960. Pada hari itu, aparat kepolisian menembaki sekelompok demonstran damai yang memprotes kebijakan apartheid, sebuah sistem segregasi rasial yang diterapkan secara resmi di Afrika Selatan. Insiden ini, yang dikenal sebagai Pembantaian Sharpeville, menewaskan 69 orang dan melukai ratusan lainnya.
Sebagai respons terhadap tragedi tersebut dan kesadaran akan perlunya upaya internasional untuk menghapuskan diskriminasi rasial, Majelis Umum PBB pada tahun 1966 mengadopsi resolusi yang menetapkan 21 Maret sebagai hari peringatan tahunan. Tujuan utama dari peringatan ini adalah untuk mengingatkan dunia tentang dampak buruk diskriminasi rasial serta mendorong kerja sama internasional dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan bebas dari prasangka rasial.
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination – ICERD) adalah instrumen hukum internasional utama yang mengatur upaya global dalam menghapuskan diskriminasi rasial. Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku pada 4 Januari 1969. Hingga saat ini, lebih dari 180 negara telah meratifikasi konvensi tersebut, menjadikannya salah satu perjanjian internasional yang paling luas diterima.
ICERD mendefinisikan diskriminasi rasial sebagai setiap pembedaan, eksklusi, pembatasan, atau preferensi berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, atau asal-usul etnis atau nasional yang bertujuan atau berdampak untuk meniadakan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental secara setara.
Negara-negara yang meratifikasi ICERD memiliki beberapa kewajiban utama, di antaranya:
1.
Menghapuskan diskriminasi rasial dalam semua bentuknya
Negara wajib melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial yang terjadi di wilayah yurisdiksinya, baik dalam kehidupan publik maupun privat.
2.
Mengevaluasi kebijakan nasional
Negara harus mengevaluasi kebijakan dan praktik nasional yang berpotensi diskriminatif serta mengadopsi langkah-langkah hukum, administratif, dan kebijakan lain yang diperlukan untuk menghapuskan diskriminasi rasial.
3.
Menjamin perlindungan hukum yang setara
Negara harus menjamin bahwa setiap orang memiliki akses yang setara terhadap keadilan, tanpa diskriminasi berdasarkan ras atau etnis.
4.
Menghukum tindakan diskriminatif
Negara berkewajiban untuk menghukum setiap individu atau kelompok yang terlibat dalam tindakan diskriminatif, termasuk dengan melarang organisasi yang mempromosikan kebencian rasial.
5.
Mendorong pemahaman dan toleransi antar-ras
Negara harus mengambil langkah-langkah untuk mendorong dialog antar-ras, memperkuat pendidikan tentang toleransi, dan mempromosikan saling pengertian di antara komunitas yang berbeda.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menghapuskan diskriminasi rasial, tantangan besar masih dihadapi di banyak negara. Beberapa tantangan utama meliputi:
1.
Rasisme Struktural
Rasisme struktural mengacu pada kebijakan, praktik, dan norma sosial yang secara sistematis menguntungkan satu kelompok ras tertentu dan merugikan kelompok ras lain. Hal ini sering kali sulit diatasi karena tersembunyi di balik sistem sosial, ekonomi, dan politik.
2.
Kebangkitan Sentimen Nasionalis dan Populisme
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara mengalami peningkatan sentimen nasionalis dan populis yang memicu retorika anti-imigran dan rasisme. Gerakan-gerakan ini sering kali memperburuk ketegangan rasial dan menghambat upaya untuk menciptakan masyarakat yang inklusif.
3.
Kurangnya Penegakan Hukum
Di beberapa negara, meskipun telah ada peraturan hukum yang melarang diskriminasi rasial, penegakan hukumnya masih lemah. Hal ini membuat pelaku diskriminasi tidak mendapatkan sanksi yang tegas.
4.
Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Ketimpangan sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh kelompok ras minoritas memperparah masalah diskriminasi. Ketimpangan ini mencakup akses terhadap pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, dan perumahan.
Masyarakat dan organisasi internasional memainkan peran penting dalam upaya menghapuskan diskriminasi rasial. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
1.
Edukasi Publik
Edukasi tentang pentingnya kesetaraan rasial dan bahaya diskriminasi harus ditingkatkan, baik melalui sistem pendidikan formal maupun kampanye publik.
2.
Advokasi dan Kampanye
Organisasi masyarakat sipil dapat melakukan advokasi dan kampanye untuk mendorong pemerintah agar mengambil langkah konkret dalam menghapus diskriminasi rasial.
3.
Pemantauan dan Pelaporan
Organisasi internasional seperti PBB dan lembaga hak asasi manusia dapat memantau pelaksanaan konvensi oleh negara-negara anggota dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
4.
Dialog Antar-Komunitas
Memfasilitasi dialog antara komunitas yang berbeda dapat meningkatkan saling pengertian dan mengurangi prasangka rasial.
Hari Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial merupakan momen penting untuk mengingatkan dunia bahwa perjuangan melawan diskriminasi rasial belum selesai. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai, tantangan besar masih ada di depan mata. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi internasional, untuk menciptakan dunia yang bebas dari diskriminasi rasial.
Di hari Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial masih banyak terjadi di Tanah Papua, Diskriminasi rasial di lakukan oleh kelompok Organsasi Papua Merdeka (OPM) kepada para masyarakat Papua, bukan itu saja diskriminasi yang terjadi saat ini sudah mengarah dan menyasar warga sipil pendatang yang bekerja di Papua, padahal masyarakat pendatang tersebut tidak mengusik keompok OPM, namun kelompok tersebut melakukan diskriminasi terhadap masyarakat tanpa alasan yang jelas.
Dengan
terus meningkatkan kesadaran, memperkuat hukum, dan mempromosikan toleransi,
kita dapat berharap bahwa suatu hari nanti dunia benar-benar akan menjadi
tempat di mana semua orang diperlakukan secara setara, tanpa memandang ras atau
asal-usul mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar