Komnas
HAM Kutuk Keras Aksi Keji OPM di Papua: Pelanggaran Berat terhadap Hak Asasi
Manusia
Papeda.com-
Serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata
Organisasi Papua Merdeka (OPM) di berbagai wilayah Papua kembali menuai kecaman
luas. Kali ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik
Indonesia angkat bicara dan menyatakan bahwa tindakan OPM telah melampaui
batas, dan tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Pernyataan
tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM menyusul meningkatnya
jumlah korban jiwa dari kalangan warga sipil akibat serangan yang dilakukan
kelompok bersenjata di Papua. Dalam konferensi pers yang digelar di Jayapura,
menyampaikan bahwa kekerasan bersenjata, pembunuhan, penyanderaan, serta
pembakaran fasilitas publik oleh kelompok OPM tidak hanya melanggar hukum
nasional, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang
dijamin secara internasional.
“Komnas
HAM mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil di Papua, baik
yang dilakukan oleh kelompok bersenjata OPM maupun oleh siapa pun. Kekerasan
bukanlah cara yang sah untuk menyampaikan aspirasi politik. Apalagi ketika itu
mengorbankan nyawa warga sipil yang tak bersalah,” ujar Ketua Komnas HAM, Sabtu
(12/4/2025).
Ketua
Komnas HAM Papua menambahkan bahwa serangan brutal terhadap pekerja tambang,
tenaga kesehatan, guru, hingga anak-anak dan perempuan yang terjadi dalam
beberapa bulan terakhir adalah bentuk pelanggaran HAM berat. Komnas HAM
mendesak agar semua pihak, terutama kelompok bersenjata, segera menghentikan
kekerasan dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan.
“Menyerang
warga sipil dalam kondisi apa pun, apalagi dengan sengaja, merupakan
pelanggaran serius terhadap hak hidup. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Dalam
laporan sementara Komnas HAM, tercatat bahwa sepanjang triwulan pertama tahun
2025, setidaknya 27 warga sipil menjadi korban pembunuhan yang diduga kuat
dilakukan oleh kelompok OPM di berbagai wilayah Papua, termasuk di Kabupaten
Yahukimo, Intan Jaya, Nduga, dan Puncak. Selain korban jiwa, puluhan warga
lainnya mengalami luka-luka, kehilangan tempat tinggal, dan trauma psikologis
yang mendalam akibat aksi kekerasan tersebut.
Komnas
HAM juga mengingatkan bahwa tindakan seperti pembunuhan di luar proses hukum
(extrajudicial killing), penyiksaan, dan teror terhadap masyarakat sipil dapat
dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan secara
sistematis dan meluas.
Menanggapi
pernyataan Komnas HAM, tokoh adat Papua, Obeth Yikwa, menyatakan dukungan penuh
atas sikap lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat Papua, khususnya
komunitas adat, sudah lama menjadi korban dari konflik bersenjata yang tak
kunjung usai.
“Kami
mendukung Komnas HAM dalam menegaskan bahwa nyawa warga sipil adalah hal yang
sakral dan tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun, termasuk oleh mereka yang
mengklaim berjuang atas nama Papua,” ujarnya.
Komnas
HAM juga menyerukan agar proses hukum dilakukan terhadap pelaku kekerasan, baik
melalui jalur nasional maupun, jika perlu, internasional. Mereka juga mendorong
pembentukan tim independen untuk menyelidiki kasus-kasus kekerasan bersenjata
yang menimpa warga sipil di Papua dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat
sipil, aktivis HAM, dan organisasi internasional turut menyuarakan keprihatinan
serupa. Mereka meminta agar penyelesaian konflik di Papua dilakukan melalui
jalur damai, dialog terbuka, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan
dan keadilan sosial.
Dengan
eskalasi kekerasan yang terus terjadi dan dampak besar yang ditanggung oleh
warga sipil, Komnas HAM menegaskan bahwa OPM harus segera menghentikan siklus
kekerasan dan mengedepankan perdamaian yang adil, menyeluruh, dan bermartabat
bagi seluruh rakyat Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar