Tanggal 1 Desember Kalim Palsu OPM, Tidak Ada Perayaan Yang Harus Di Ulang
Begitu seringnya kepalsuan tersebut diulang dan di gaungkan oleh kelompok OPM sehingga banyak masyarakat yang percaya, termasuk SJW (Social Justice Worker), bahwa klaim itu sebagai peristiwa yang legal dan factual. Dan kekeliruan tersebut sudah berlangsung secara bertahun-tahun.
Fakta
sejarah dan nalar hukum menjelaskan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk
mengaitkan 1 Desember dengan hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM), sejarah
menjelaskan bahwa pada tanggal 18 November 1961, setelah dilaksanakannya rapat
luar biasa Dewan Papua atau sebelumnya bernama Nieuw Guinea Raad, dalam
bahasa Belanda, diputuskan aturan tentang bendera dan lagu kebangsaan Papua.
Gubernur
Jenderal PJ. Platteel. Mengatakan terkait perisai lambang, ketentuannya masih
tertunda dan sampai saat ini masih menunggu keputusan Dewan Tinggi Bangsawan
(Hoge Raad van Adel) di Den Haag, Belanda.
Dalam
hal fakta sejarah dan kebenaran hukum, justru masyarakat Papua sudah memberikan
sebuah pernyataan tegas bahwa Papua merdeka bersama Indonesia. Pernyataan
tersebut di sahkan dan diformalkan dalam Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)
tahun 1969.
Persoalan
politik menjadi permasalahan besar, pasalnya hanya melibatkan segelintir elit
saja dan sulit disebut dengan legitimasi tinggi untuk menyatakan Negara
tersebut bisa merdeka. Sehingga tidak ada bukti yang kuat mengenai sejarah
adanya proses politik yang melibatkan rakyat secara luas untuk event 1 Desember
itu. Sehingga klaim yang digaungkan oleh OPM mengenai 1 Desember JELAS
tidak memiliki legitimasi dan pengesahan secara politik yang kuat.
Bergabungnya
Papua ke Indonesia dinyatakan sah dan disetujui oleh PBB pada saat
dilaksanakannya Pepera tahun 1969. PBB mengutus 50 orang untuk mengawasi
pelaksanaan Pepera yang dilakukan di 8 Kabupaten dan di hadiri 1026 anggota
Dewan Musyawarah Pepera (DMP), yang mewakili 809.327 penduduk Papua kala itu.
Hasil
dari Papera di 8 Kabupaten tersebut
secara mutlak memilih dan menetapkan bahwa Papua menjadi bagian dari NKRI. Dan
hasil tersebut sudah disahkan dan disetujui dengan pembubuhan tanda tangan bagi
semua yang hadir pada rapat tersebut.
Dengan
demikian, bahwa sesungguhnya secara legal tanggal 1 Desember 1961 tidak dapat
dinyatakan sebagai Hari Kemerdekaan Niew-Guinea. Sehingga Papua
merupakan satu kesatuan dan persatuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas
dasar tersebut, penting kita ketehui dan pahami bersama bahwa setiap upaya
pemisahan dari NKRI merupakan tindakan penentangan terhadap hokum Internasional
yang berlaku. Intinya tidak ada hari kemerdekaan Papua, apakah itu 1 Desember,
1 Juli atau hari-hari lainnya. Jika ada JELAS ITU HANYA PROVOKASI LATEN OPM
yang kerap memecah belah warga Papua.
(Dok sejarah Pepera 26 Juli 1969)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar