Tanggal 1 Desember Kalim Palsu OPM, Tidak Ada Perayaan Yang Harus Di Ulang


Jayapura-setiap tanggal 1 Desember, sebagian masyarakat Papua dimobalisir untuk membangkitkan kembali ingatan palsu tentang hari ulang tahun OPM (Organisasi Papua Merdeka).

Begitu seringnya kepalsuan tersebut diulang dan di gaungkan oleh kelompok OPM sehingga banyak masyarakat yang percaya, termasuk SJW (Social Justice Worker), bahwa klaim itu sebagai peristiwa yang legal dan factual. Dan kekeliruan tersebut sudah berlangsung secara bertahun-tahun.

Fakta sejarah dan nalar hukum menjelaskan bahwa tidak ada alasan yang sah untuk mengaitkan 1 Desember dengan hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM), sejarah menjelaskan bahwa pada tanggal 18 November 1961, setelah dilaksanakannya rapat luar biasa Dewan Papua atau sebelumnya bernama Nieuw Guinea Raad, dalam bahasa Belanda, diputuskan aturan tentang bendera dan lagu kebangsaan Papua.

 

Gubernur Jenderal PJ. Platteel. Mengatakan terkait perisai lambang, ketentuannya masih tertunda dan sampai saat ini masih menunggu keputusan Dewan Tinggi Bangsawan (Hoge Raad van Adel) di Den Haag, Belanda.

 

Dalam hal fakta sejarah dan kebenaran hukum, justru masyarakat Papua sudah memberikan sebuah pernyataan tegas bahwa Papua merdeka bersama Indonesia. Pernyataan tersebut di sahkan dan diformalkan dalam Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969.

 

Persoalan politik menjadi permasalahan besar, pasalnya hanya melibatkan segelintir elit saja dan sulit disebut dengan legitimasi tinggi untuk menyatakan Negara tersebut bisa merdeka. Sehingga tidak ada bukti yang kuat mengenai sejarah adanya proses politik yang melibatkan rakyat secara luas untuk event 1 Desember itu. Sehingga klaim yang digaungkan oleh OPM mengenai 1 Desember JELAS tidak memiliki legitimasi dan pengesahan secara politik yang kuat.

 

Bergabungnya Papua ke Indonesia dinyatakan sah dan disetujui oleh PBB pada saat dilaksanakannya Pepera tahun 1969. PBB mengutus 50 orang untuk mengawasi pelaksanaan Pepera yang dilakukan di 8 Kabupaten dan di hadiri 1026 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP), yang mewakili 809.327 penduduk Papua kala itu.

 

Hasil dari  Papera di 8 Kabupaten tersebut secara mutlak memilih dan menetapkan bahwa Papua menjadi bagian dari NKRI. Dan hasil tersebut sudah disahkan dan disetujui dengan pembubuhan tanda tangan bagi semua yang hadir pada rapat tersebut.

 

Dengan demikian, bahwa sesungguhnya secara legal tanggal 1 Desember 1961 tidak dapat dinyatakan sebagai Hari Kemerdekaan Niew-Guinea. Sehingga Papua merupakan satu kesatuan dan persatuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Atas dasar tersebut, penting kita ketehui dan pahami bersama bahwa setiap upaya pemisahan dari NKRI merupakan tindakan penentangan terhadap hokum Internasional yang berlaku. Intinya tidak ada hari kemerdekaan Papua, apakah itu 1 Desember, 1 Juli atau hari-hari lainnya. Jika ada JELAS ITU HANYA PROVOKASI LATEN OPM yang kerap memecah belah warga Papua.

(Dok sejarah Pepera 26 Juli 1969)

   
 

                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  Sem Sani, Prajurit OPM Kodap VIII Intan Jaya Dibiarkan Sakit Tanpa Pengobatan Selama Setahun Papeda.com- Kabar memilukan kembali muncul ...