OPM Dikecam Masyarakat Papua atas Aksi Pembakaran Bendera Merah Putih
Papeda.com- Aksi
pembakaran bendera Merah Putih oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM)
kembali menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat Papua. Tindakan
yang dinilai mencederai semangat persatuan dan menghina simbol negara ini
dianggap sebagai tindakan provokatif dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat
Papua secara keseluruhan.
Tokoh
masyarakat dari Kabupaten Jayawijaya, Yakobus Wetipo, menyatakan bahwa tindakan
membakar bendera negara adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan bangsa. Ia
menegaskan bahwa masyarakat Papua sejatinya adalah bagian integral dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak sepakat dengan tindakan OPM.
"Kami,
masyarakat Papua, tidak pernah mengajarkan kebencian dan penghinaan terhadap
simbol negara. Bendera Merah Putih adalah lambang harga diri bangsa. Siapa pun
yang membakarnya, berarti telah menginjak-injak kehormatan kami juga sebagai
warga Indonesia," ujar Yakobus dengan nada tegas, Sabtu (9/8/2025).
Sementara
itu, tokoh pemuda dari Mimika, Albertus Kogoya, mengatakan bahwa mayoritas
generasi muda Papua saat ini ingin hidup damai dan sejahtera dalam bingkai
NKRI. Ia menilai aksi pembakaran bendera oleh OPM justru memperburuk citra
Papua di mata nasional maupun internasional.
"Kami
anak muda Papua sudah muak dengan provokasi seperti ini. Apa yang dilakukan OPM
bukan perjuangan, melainkan tindakan barbar yang mencemarkan nama baik orang
Papua. Kita ingin pembangunan, bukan perang," tegasnya.
Masyarakat
dari berbagai wilayah di Papua, seperti Wamena, Paniai, dan Nabire, bahkan
turut menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap tindakan tersebut.
Mereka membawa bendera Merah Putih dan menyatakan komitmen untuk menjaga keutuhan
NKRI.
Aksi
pembakaran bendera oleh OPM dinilai tidak mewakili kehendak rakyat Papua secara
umum. Justru, mayoritas masyarakat menginginkan kedamaian dan hidup dalam
persatuan. Tindakan itu pun kini telah dilaporkan kepada pihak berwenang untuk
ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar