Komisi Yudisial Papua Pantau Sengketa Taman Bukit Jokowi

Papeda.com- Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua Methodius Kossay mengaku pada akhir tahun 2024, Komisi Yudisial (KY) Papua menerima laporan dari Masyarakat terkait Sengketa Tanah Bukit Jokowi.

“Tentunya kasus ini telah menjadi perhatian Masyarakat di Jayapura Papua, sehingga penghubung Komisi Yudisial Papua turut memantau sengketa tanah ini, sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” jelas Methodius, Rabu (12/2).

Lanjutnya Komisi Yudisial Papua akan fokus pada kode etik hakim pasca putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan.

Ia mengatakan kasus ini masih terus berjalan dan akan menjadi perhatian bersama. Karenanya ia berharap kepada hakim yang akan menangani kasus tersebut atau yang sedang berjalan saat ini, agar lebih cermat dan teliti terkait batas-batas tanah (Konstatering) yang disengketakan oleh pemohon.

Ia  menjelaskan apabila terdapat kejanggalan dalam penyampaian atau pemeriksaan keterangan saksi dan alat bukti dalam persidangan hingga putusan hakim yang tidak adil oleh pemohon, maka akan dianalisa dan telaah berdasarkan alat bukti yang terima oleh pihaknya.

“Kami juga berharap kepada hakim agar tetap menjaga independensi dan imparsialitasnya dalam menjalankan tugas pokoknya,” harapannya.

Lebih lanjut Methodius sampaikan bahwa Komisi Yudisial Papua akan terus melakukan pengawasan dan berkomitmen untuk memberantas mafia peradilan di Jayapura dan Papua. Karena itu, ia berharap kepada masyarakat apabila terdapat temuan atau kejanggalan dalam persidangan maupun di luar persidangan yang dilakukan oleh hakim tertentu, dapat melaporkannya ke KY Papua.

Diketahui berita itu muncul kembali ketika Ahli waris bukit Jokowi meminta pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 Jayapura mengkaji kembali berita acara Kontratering (pencocokan objek perkara) yang dikeluarkan pada Kamis 19 September 2024.

Permintaan tersebut didasari adanya kejanggalan dalam proses pencocokan objek perkara lokasi tanah di bukit Jokowi. “Mereka (ahli waris) meminta ketua Pengadilan melalui majelis hakim yang memeriksa pokok perkara untuk meninjau ulang kembali batas-batas tanah yang tercantum dalam berita acara Kontratering,” pungkas Methodius.

 

 

Soal SK PPPK Guru, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Mimika

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Hermalina W Imbiri mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, saat ini pihaknya masih melakukan proses penginputan data ke Aplikasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

“Sampai saat ini kita masih lakukan penginputan data PPPK Guru ke SSCASN,” ujarnya saat ditemui, Rabu (12/2/2025).

Keterlambatan penginputan kata Hermalina, terkendala pada aplikasi SSCASN yang selalu terjadi maintenance, sehingga penginputan terkesan lama.

“Kami sudah lakukan penginputan data tapi, aplikasi SSCASN maintenance terus, kendala sistem terus. Namun kita terus melakukan penginputan,” jelasnya.

Saat ditanya berapa lama waktu penginputan, Hermalina menyatakan, pihaknya tidak dapat memberikan waktu pasti, sebab permasalahan ada pada sistem penginputan.

“Saya tidak bisa katakan bulan ini atau kapan, masalahnya kita terkendala sistem. Yang jelas semua berkas guru sudah masuk di BKPSDM, dan teman-teman di kantor terus lakukan penginputan,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Kejati Papua Barat Lakukan Reformasi Sistem

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akan memprioritaskan pembenahan sistem pengadaan barang dan jasa yang diduga menjadi celah korupsi di lingkungan pemerintahan dua provinsi, yaitu Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Langkah pembenahan ini mencakup seluruh kegiatan pengadaan di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kedua provinsi tersebut.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menegaskan, bahwa perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan oleh seluruh jajaran Kejati se-Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung dan Presiden RI.

"Selain penindakan dan pengembalian kerugian negara, Kejati dan jajaran juga diperintahkan untuk memperbaiki sistem agar korupsi di unit terkait tidak terulang kembali," ujar Syarifuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (12/2/2025).

Menurut Syarifuddin, sepanjang tahun 2024, berbagai penindakan menunjukkan bahwa mayoritas kegiatan pengadaan barang dan jasa di Papua Barat dan Papua Barat Daya sarat dengan penyimpangan.

Salah satu indikasi kuatnya adalah penyelesaian proyek yang dipaksakan 100 persen di akhir tahun, meskipun kondisi fisik di lapangan belum mencapai target tersebut.

"Misalnya, jika progres fisik baru mencapai 70 persen, sisa 30 persen akan dijamin dengan Bank Garansi, seolah-olah proyek sudah selesai," ungkapnya.

Ia menegaskan, bahwa praktik ini merupakan bentuk penyimpangan karena melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa bank garansi yang dibuat ternyata fiktif atau bodong.

"Meski ada bank garansi, tetap saja penyelesaian proyek seringkali tidak terealisasi. Ini karena secara yuridis formal, pekerjaan sudah dianggap selesai 100 persen, sehingga pemerintah (SKPD) tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa kontraktor menyelesaikannya," jelasnya.

Akibatnya, banyak kontraktor yang justru kabur setelah menerima pembayaran penuh, tanpa ada sanksi penalti atas keterlambatan pekerjaan.

Kejati Papua Barat berkomitmen tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam pencegahan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Langkah konkret yang akan dilakukan ialah memperketat pengawasan dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian proyek serta mengusut tuntas praktik bank garansi fiktif yang merugikan negara.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem pengadaan barang dan jasa di Papua Barat dan Papua Barat Daya menjadi lebih bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas dia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada Papua Pegunungan

 

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil pilkada 2024, Rabu (12/2/2025). Sidang hari ini terbagi dalam tiga panel untuk menangani kasus dari berbagai daerah. Satu di antara perkara yang disidangkan pada Rabu ini adalah sengketa hasil pilkada Papua Pegunungan.

Pemilihan gubernur Papua Pegunungan melibatkan pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol dan John Tabo-Ones Pahabol. Berdasarkan pleno KPU Papua Pegunungan pada 15 Desember 2024, pasangan calon (paslon) John-Ones unggul dengan perolehan 720.925 suara. Paslon Befa-Natal yang meraih 564.280 suara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Berikut tiga panel sidang sengketa hasil pilkada 2024 pada Rabu (12/2/2025):

Panel I menangani sengketa di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Aten Bengkulu Selatan.

Panel II membahas kasus di Kabupaten Banggai serta Provinsi Papua Pegunungan.

Panel III mengurus sengketa di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Buru.

Dalam pembacaan putusan dismissal, MK melanjutkan 40 perkara ke tahap pembuktian. Jumlah itu jauh lebih sedikit dari 310 permohonan kasus yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Empat puluh perkara itu terdiri dari 3 kasus pemilihan gubernur, 3 kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7–17 Februari 2025. Sidang ini menjadi peluang pemohon untuk menghadirkan bukti kecurangan atau pelanggaran dalam proses pilkada 2024. Jika terbukti ada pelanggaran, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar.

Setiap pihak yang bersengketa bisa menghadirkan saksi atau ahli. Batasanya, maksimal 6 orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan 4 orang untuk sengketa pemilihan bupati atau wali kota.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli serta pengesahan alat bukti tambahan," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat sidang 5 Februari 2025.

 

 

Rekam Jejak Lenis Kogoya, Tokoh Papua yang Diangkat Jadi Stafsus Kemenhan

 

Sosok Lenis Kogoya mendapat sorotan setelah diangkat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia dilantik oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dalam Upacara Pengangkatan Sumpah serta Pelantikan Staf Khusus Menhan dan Asisten Khusus Menhan serta Penganugerahan Penghargaan Dharma Pertahanan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya Lenis Kogoya adalah Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua yang mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) tituler dari TNI. Pria kelahiran 4 Juli 1977 di Pidewi, Papua ini menghabiskan masa sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Lanny Jaya, Papua.

Lalu melanjutkan pendidikan sarjana di STBI Semarang dan di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. Tak berhenti di sana Lenis melanjutkan pendidikan doktor di STT Periago Jakarta. Lenis juga diketahui sebagai pendiri Perkumpulan Indonesia Bersatu 3 Pilar. Ia juga telah dilantik sebagai Staf Khusus Presiden pada periode 2015-2019 yang ditempatkan sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Kepresidenan.

Peran Lenis Kogoya juga tampak saat menyatakan kesiapan Marga Kogoya dalam melobi pembebasan Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Papua pada 7 Februari 2023.

Ia kala itu menyampaikan kepada Egianus untuk segera menghentikan kekerasan. Ia menuturkan, pihaknya datang dengan pendekatan hati. Pendekatan ini ada beberapa konsep. “Konsep pertama, kami lembaga adat harus turun tangan, kami marga Kogoya turun tangan supaya kami ajak janganlah pembunuhan, tidak baik,” ujar Lenis, dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).

Saat itu, ia juga meminta Egianus Kogoya dan kelompoknya segera bergabung untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan kemajuan dan kesejahteraan di Papua.

 

 

 

 

 

 

Cegah Stunting dan Kanker, Pj Gubernur Papua Anjurkan Anak-anak dan Para Ibu Lakukan PKG

 

Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Ramses Limbong, menyatakan bahwa Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sangat bermanfaat bagi masyarakat Papua. Manfaat program tersebut terutama untuk pencegahan stunting dan kanker di kalangan ibu-ibu. Ramses menekankan pentingnya PKG bagi anak-anak dan perempuan produktif, terutama untuk mencegah stunting dan kanker rahim.

"PKG ini sangat penting, bagaimana melakukan pencegahan terhadap stunting bagi anak-anak di Papua," ungkapnya kepada wartawan setelah meninjau pelaksanaan hari pertama PKG di Puskesmas Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, Ramses mengajak para ibu produktif memanfaatkan kebijakan pemerintah ini dengan baik, agar dapat melakukan PKG di setiap puskesmas.

"Bagi ibu-ibu yang produktif, harus dilakukan PKG, guna mengecek kanker rahim dan payudara," katanya.

Ramses juga meminta kepada para lanjut usia (lansia) melakukan pemeriksaan kesehatan jantung secara rutin, guna mendeteksi masalah kesehatan sejak dini dengan memanfaatkan puskesmas terdekat.

"Tadi saya cek ada pemeriksaan jantung, sehingga saya kira ini penting untuk para lansia," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PKG merupakan salah satu kebijakan penting melakukan pemeriksaan terhadap 21 jenis penyakit yang umum dialami masyarakat.

"Mudah-mudahan dengan metode pemeriksaan kesehatan gratis ini, masyarakat kita, khususnya di Papua, semakin sehat," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Intimidasi OPM kepada masyarakat di Kp. Eknemba, masyarakat berbondong-bondong meminta perlindungan kepada Apkam Papeda.com- Selama ini, mas...